Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi dan validasi terhadap Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilakukan untuk membangun kepercayaan antara kedua belah pihak. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH terhadap Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; dan b. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH terhadap Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. (3) Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dapat meminta bantuan pemerintah dan/ atau Fasilitator. (4) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2). (5) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang memuat informasi: a. kesesuaian kriteria Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; dan b. kesesuaian kriteria Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. (6) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda