Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Penetapan nilai PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. biaya atas kesempatan yang hilang; dan
b. biaya penyelenggaraan PJLH.
(2) Biaya atas kesempatan yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang harus ditanggung oleh para pihak atas konsekuensi hilangnya kesempatan akibat perubahan dari praktik yang selama ini dilakukan menjadi praktik PJLH.
(3) Biaya penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari berbagai pihak terkait.
(4) Biaya yang bersumber dari berbagai pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari para pihak selain Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH yang mendapatkan manfaat secara langsung maupun tidak langsung.
(5) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup:
a. biaya ekonomi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam;
b. biaya pemberdayaan masyarakat; dan
c. biaya pelaksanaan kerja sama.
Koreksi Anda
