Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem dan mekanisme kelembagaan PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mencakup perumusan proses bisnis dan tata hubungan kerja. (2) Proses bisnis dan tata hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tata hubungan kerja internal; dan b. tata hubungan kerja eksternal. (3) Tata hubungan kerja internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PJLH. (4) Tata hubungan kerja eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b antara Lembaga PJLH dengan pihak lain.
Koreksi Anda