Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Sistem dan mekanisme kelembagaan PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mencakup perumusan proses bisnis dan tata hubungan kerja.
(2) Proses bisnis dan tata hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tata hubungan kerja internal; dan
b. tata hubungan kerja eksternal.
(3) Tata hubungan kerja internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PJLH.
(4) Tata hubungan kerja eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b antara Lembaga PJLH dengan pihak lain.
Koreksi Anda
