Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga PJLH memiliki tugas: a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan PJLH sesuai wilayah kerjanya; b. memfasilitasi penetapan nilai PJLH; c. mengembangkan dan memperluas cakupan pelaksanaan PJLH; d. membangun dan mengembangkan jejaring komunikasi dan kerja sama; e. mengembangkan integrasi penyelenggaraan PJLH dengan berbagai instrumen pengelolaan lingkungan hidup dan sumberdaya alam; f. memberikan fasilitasi resolusi konflik; g. peningkatan kapasitas kebijakan penyelenggaraan kepada Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; dan h. menyusun dan mempublikasikan laporan penyelenggaraan PJLH. (2) Lembaga PJLH menjalankan fungsi sebagai: a. pengelolaan teknis kegiatan PJLH; dan/atau b. pengelolaan dana PJLH. (3) Lembaga PJLH yang menjalankan fungsi sebagai pengelola teknis kegiatan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertugas: a. melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan PJLH secara terintegrasi; b. memberikan bimbingan teknis terkait kegiatan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan konservasi sumberdaya alam, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat; c. memberikan masukan teknis penyelenggaraan PJLH; dan d. melakukan pemantauan kinerja Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. (4) Lembaga PJLH yang menjalankan fungsi sebagai pengelola dana PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertugas: a. memberikan masukan dalam pengelolaan dana; b. menyusun dan MENETAPKAN mekanisme pengelolaan dana; c. menghimpun, menyimpan, mengembangkan dan menyalurkan dana dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan tingkat risiko yang rendah; d. membuat laporan pengelolaan dana; e. menyampaikan laporan pengelolaan dana kepada para pihak; f. melakukan evaluasi penyelenggaraan PJLH; dan g. menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi PJLH kepada para pihak.
Koreksi Anda