Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Lembaga PJLH memiliki tugas:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan PJLH sesuai wilayah kerjanya;
b. memfasilitasi penetapan nilai PJLH;
c. mengembangkan dan memperluas cakupan pelaksanaan PJLH;
d. membangun dan mengembangkan jejaring komunikasi dan kerja sama;
e. mengembangkan integrasi penyelenggaraan PJLH dengan berbagai instrumen pengelolaan lingkungan hidup dan sumberdaya alam;
f. memberikan fasilitasi resolusi konflik;
g. peningkatan kapasitas kebijakan penyelenggaraan kepada Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; dan
h. menyusun dan mempublikasikan laporan penyelenggaraan PJLH.
(2) Lembaga PJLH menjalankan fungsi sebagai:
a. pengelolaan teknis kegiatan PJLH; dan/atau
b. pengelolaan dana PJLH.
(3) Lembaga PJLH yang menjalankan fungsi sebagai pengelola teknis kegiatan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertugas:
a. melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan PJLH secara terintegrasi;
b. memberikan bimbingan teknis terkait kegiatan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan konservasi sumberdaya alam, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat;
c. memberikan masukan teknis penyelenggaraan PJLH;
dan
d. melakukan pemantauan kinerja Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH.
(4) Lembaga PJLH yang menjalankan fungsi sebagai pengelola dana PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertugas:
a. memberikan masukan dalam pengelolaan dana;
b. menyusun dan MENETAPKAN mekanisme pengelolaan dana;
c. menghimpun, menyimpan, mengembangkan dan menyalurkan dana dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan tingkat risiko yang rendah;
d. membuat laporan pengelolaan dana;
e. menyampaikan laporan pengelolaan dana kepada para pihak;
f. melakukan evaluasi penyelenggaraan PJLH; dan
g. menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi PJLH kepada para pihak.
Koreksi Anda
