Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Pengembangan mekanisme dan bentuk kelembagaan PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b mencakup:
a. bentuk Lembaga PJLH; dan
b. sistem dan mekanisme kelembagaan PJLH.
Koreksi Anda
