Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan mekanisme dan bentuk kelembagaan PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b mencakup: a. bentuk Lembaga PJLH; dan b. sistem dan mekanisme kelembagaan PJLH.
Koreksi Anda