Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf a diidentifikasi berdasarkan kriteria memiliki:
a. bukti kepemilikan, penguasaan atau pengelolaan lahan yang sah sesuai peraturan perundang- undangan;
b. kewenangan pengelolaan objek jasa lingkungan;
c. legalitas kelembagaan kelompok dalam hal Penyedia Jasa Lingkungan Hidup kelompok orang;
d. komitmen dalam menjaga dan/atau meningkatkan kualitas dan kuantitas Jasa Lingkungan Hidup; dan
e. komitmen dalam menerima dan menjalankan mekanisme penyelenggaraan PJLH.
(2) Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf b diidentifikasi berdasarkan kriteria:
a. menerima manfaat langsung dan tidak langsung dari Penyedia Jasa Lingkungan Hidup;
b. memiliki komitmen untuk membayar Jasa Lingkungan Hidup sesuai kesepakatan; dan
c. memiliki sumber daya.
(3) Komitmen Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dan komitmen Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dinyatakan dalam Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda
