Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e mencakup: a. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; b. Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; c. Fasilitator; d. Pemerintah; e. pemerintah daerah provinsi; dan/atau f. pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. orang perseorangan; b. kelompok orang; dan/atau c. badan usaha. (3) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. orang perseorangan; atau b. lembaga. (4) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan orang perseorangan yang telah memiliki kompetensi sebagai Fasilitator PJLH dan/atau berpengalaman di bidang PJLH. (5) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berasal dari: a. perguruan tinggi; b. organisasi lingkungan hidup; c. lembaga multi pihak; dan/atau d. lembaga internasional. (6) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. (7) Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyelenggarakan PJLH wajib menerapkan pengembangan sistem PJLH berdasarkan Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda