Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Rincian Jenis Jasa Lingkungan Hidup, jenis kegiatan penyelenggaraan PJLH, dan indikator kinerja PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
