Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Indikator kinerja PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d meliputi:
a. perubahan kinerja Jasa Lingkungan Hidup; dan/atau
b. perubahan kinerja dari Usaha dan/atau Kegiatan yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama.
(2) Perubahan kinerja Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. debit air;
b. beban pencemaran;
c. kualitas air;
d. indeks keanekaragaman hayati; dan/atau
e. perubahan kinerja Jasa Lingkungan Hidup lainnya.
(3) Perubahan kinerja dari Usaha dan/atau Kegiatan yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. tutupan lahan;
b. penggunaan pupuk dan pestisida organik;
c. efisiensi pemanfaatan air;
d. habitat satwa liar; dan/atau
e. kinerja Usaha dan/atau Kegiatan lainnya.
Koreksi Anda
