Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikator kinerja PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d meliputi: a. perubahan kinerja Jasa Lingkungan Hidup; dan/atau b. perubahan kinerja dari Usaha dan/atau Kegiatan yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama. (2) Perubahan kinerja Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. debit air; b. beban pencemaran; c. kualitas air; d. indeks keanekaragaman hayati; dan/atau e. perubahan kinerja Jasa Lingkungan Hidup lainnya. (3) Perubahan kinerja dari Usaha dan/atau Kegiatan yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. tutupan lahan; b. penggunaan pupuk dan pestisida organik; c. efisiensi pemanfaatan air; d. habitat satwa liar; dan/atau e. kinerja Usaha dan/atau Kegiatan lainnya.
Koreksi Anda