Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi: a. tata air; b. keanekaragaman hayati; c. penyerapan dan penyimpanan karbon; d. keindahan alam; dan e. jenis Jasa Lingkungan Hidup lainnya. (2) Penyerapan dan penyimpanan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda