Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. lokasi yang memiliki kemampuan menyediakan Jasa Lingkungan Hidup; dan b. lokasi yang memanfaatkan Jasa Lingkungan Hidup. (2) Lokasi potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diidentifikasi berdasarkan aspek: a. ekologi; b. sosial-ekonomi; dan c. sosial-budaya. (3) Aspek ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi komponen biotik dan abiotik dalam penyediaan Jasa Lingkungan Hidup. (4) Aspek sosial-ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kondisi sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat yang berada pada sekitar lokasi. (5) Aspek sosial-budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kearifan lokal dalam menjaga kelestarian alam.
Koreksi Anda