Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Lokasi potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. lokasi yang memiliki kemampuan menyediakan Jasa Lingkungan Hidup; dan
b. lokasi yang memanfaatkan Jasa Lingkungan Hidup.
(2) Lokasi potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diidentifikasi berdasarkan aspek:
a. ekologi;
b. sosial-ekonomi; dan
c. sosial-budaya.
(3) Aspek ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi komponen biotik dan abiotik dalam penyediaan Jasa Lingkungan Hidup.
(4) Aspek sosial-ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi kondisi sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat yang berada pada sekitar lokasi.
(5) Aspek sosial-budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kearifan lokal dalam menjaga kelestarian alam.
Koreksi Anda
