Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kapasitas fasilitasi pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b ditujukan kepada:
a. Fasilitator; dan/atau
b. Lembaga PJLH.
(2) Peningkatan kapasitas fasilitasi pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kebijakan dan regulasi;
b. identifikasi Jasa Lingkungan Hidup dan lokus potensial;
c. tata cara penghitungan besaran PJLH;
d. tata cara penetapan nilai PJLH;
e. teknologi pengelolaan lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam;
f. tata cara monitoring dan evaluasi;
g. teknologi sistem informasi geospasial;
h. pengelolaan administrasi keuangan;
i. komunikasi publik;
j. resolusi konflik dengan pendekatan musyawarah dan mufakat;
k. tata cara pelaporan; dan/atau
l. lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Peningkatan kapasitas fasilitasi pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Pemerintah;
b. instansi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
c. perguruan tinggi; dan/atau
d. lembaga lainnya yang memiliki kapasitas dan kompetensi dalam penyelenggaraan PJLH.
Koreksi Anda
