Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar kompetensi Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d mencakup: a. menyusun telaah dan desain penyelenggaraan instrumen PJLH; b. melakukan pendampingan penyelenggaraan PJLH; c. melakukan pendampingan penyusunan Perjanjian Kerja Sama; d. memfasilitasi penyelesaian konflik; e. melakukan bimbingan teknis peningkatan kapasitas dan sosialisasi program PJLH; dan f. melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimiliki oleh Fasilitator melalui: a. pelatihan; dan/atau b. pengalaman. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diselenggarakan oleh lembaga yang memiliki pengetahuan dan pengalaman PJLH. (4) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan keterlibatan dalam penyelenggaraan PJLH antara lain: a. dokumen Perjanjian Kerja Sama yang menyatakan nama yang bersangkutan; dan/atau b. dokumen sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda