Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Standar kompetensi Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d mencakup:
a. menyusun telaah dan desain penyelenggaraan instrumen PJLH;
b. melakukan pendampingan penyelenggaraan PJLH;
c. melakukan pendampingan penyusunan Perjanjian Kerja Sama;
d. memfasilitasi penyelesaian konflik;
e. melakukan bimbingan teknis peningkatan kapasitas dan sosialisasi program PJLH; dan
f. melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimiliki oleh Fasilitator melalui:
a. pelatihan; dan/atau
b. pengalaman.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diselenggarakan oleh lembaga yang memiliki pengetahuan dan pengalaman PJLH.
(4) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan keterlibatan dalam penyelenggaraan PJLH antara lain:
a. dokumen Perjanjian Kerja Sama yang menyatakan nama yang bersangkutan; dan/atau
b. dokumen sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
