Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf d, pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf f berperan dalam penyelenggaraan Sistem PJLH sesuai dengan kewenangannya.
(2) Peran Pemerintah dalam pengembangan sistem PJLH meliputi:
a. menyusun rencana penerapan pengembangan sistem PJLH nasional;
b. menyusun pedoman teknis;
c. mengembangkan data dan informasi pengembangan sistem PJLH dalam sistem informasi lingkungan hidup;
d. mengembangkan standardisasi kompetensi Fasilitator;
e. melakukan sosialisasi pengembangan sistem PJLH kepada pemangku kepentingan;
f. melakukan asistensi dan bimbingan teknis dalam penyelenggaraan pengembangan sistem PJLH;
g. mediator dalam perselisihan antara para pihak pada penyelenggaraan PJLH lintas provinsi; dan
h. melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan sistem PJLH.
(3) Peran pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan pengembangan sistem PJLH meliputi:
a. menyusun rencana penerapan pengembangan sistem PJLH lingkup provinsi;
b. mengembangkan data dan informasi penyelenggaraan PJLH dalam sistem informasi lingkungan hidup;
c. melakukan koordinasi penyelenggaraan kerja sama PJLH dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota;
d. memfasilitasi penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan PJLH lintas kabupaten/kota;
e. memfasilitasi penerapan mekanisme penyelenggaraan PJLH lintas kabupaten/kota;
f. mendayagunakan program-program pemerintah daerah provinsi dalam mendukung penyelenggaraan PJLH;
g. melakukan sosialisasi pengembangan sistem PJLH kepada pemangku kepentingan lingkup provinsi;
h. menerima konsultasi dalam penyelenggaraan PJLH lintas kabupaten/kota;
i. mediator dalam perselisihan antara para pihak pada penyelenggaraan PJLH lintas kabupaten/kota; dan
j. melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan PJLH lintas kabupaten/kota.
(4) Peran pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengembangan sistem PJLH meliputi:
a. menyusun rencana penerapan pengembangan sistem PJLH lingkup kabupaten/kota;
b. mengembangkan data dan informasi penyelenggaraan PJLH dalam sistem informasi lingkungan hidup;
c. melakukan koordinasikan penyelenggaraan kerja sama PJLH dalam kabupaten/kota;
d. memfasilitasi penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan PJLH dalam kabupaten/kota;
e. memfasilitasi penerapan mekanisme penyelenggaraan PJLH dalam kabupaten/kota;
f. mendayagunakan program pemerintah daerah kabupaten/Kota dalam mendukung penyelenggaraan PJLH;
g. melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan PJLH dalam kabupaten/kota;
h. melakukan sosialisasi pengembangan sistem PJLH kepada pemangku kepentingan lingkup kabupaten/kota;
i. mediator dalam perselisihan antara para pihak pada penyelenggaraan PJLH dalam kabupaten/kota; dan
j. menerima konsultasi dalam penyelenggaraan PJLH dalam kabupaten/kota.
(5) Peran Pemerintah dalam penyelenggaraan pengembangan sistem PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan hasil pelaporan penyelenggaraan PJLH di daerah sesuai wilayah administrasinya.
(6) Rencana penerapan Sistem PJLH nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
(7) Rencana penerapan pengembangan sistem PJLH lingkup provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan rencana penerapan pengembangan sistem PJLH lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
