Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b mencakup: a. peran pemerintah; dan b. peningkatan kapasitas kelembagaan.
Koreksi Anda