Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyaluran dana PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Koreksi Anda