Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dilakukan dalam rangka menilai pelaksanaan kerja sama PJLH sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. mengukur keberhasilan;
b. meningkatkan efektifitas;
c. mengukur dampak;
d. menentukan nilai penyaluran dana PJLH; dan
e. melakukan perbaikan ke depan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rekomendasi:
a. perbaikan Perjanjian Kerja Sama;
b. pengembangan Perjanjian Kerja Sama; atau
c. penghentian Perjanjian Kerja Sama.
(4) Evaluasi terhadap penyelenggaraan PJLH dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sesuai dengan keperluan penyelenggaraan PJLH.
(5) Evaluasi dilaksanakan secara bersama oleh Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH, Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH, dan Lembaga PJLH.
(6) Dalam hal Perjanjian Kerja sama akan berakhir, evaluasi dilakukan 1 (satu) tahun sebelum Perjanjian Kerja Sama berakhir.
Koreksi Anda
