Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui: a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. pelaporan.
Koreksi Anda