Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan kegiatan dalam penyelenggaranan PJLH sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati para pihak.
Koreksi Anda