Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a mencakup: a. pelaksanaan kegiatan PJLH; b. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan PJLH; dan c. penyaluran dana PJLH. (2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama oleh: a. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; b. Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; dan/ atau c. Lembaga PJLH.
Koreksi Anda