Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. identifikasi Jasa Lingkungan Hidup yang harus dibayar; b. pengembangan mekanisme dan bentuk kelembagaan PJLH; c. penghitungan besaran dalam penetapan nilai PJLH; d. verifikasi dan validasi Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; e. peningkatan kapasitas penyelenggaraan PJLH; f. pengelolaan pendanaan dan tata cara penyaluran dana; g. penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan PJLH; h. penyusunan Perjanjian Kerja Sama; dan i. pengembangan sistem informasi. (3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan kerja sama.
Koreksi Anda