Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan penyelenggaraan pengembangan sistem PJLH disusun oleh Menteri. (2) Kebijakan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi Jasa Lingkungan Hidup yang harus dibayar; b. ketentuan penghitungan besaran Jasa Lingkungan Hidup; c. verifikasi dan validasi Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup; d. sistem informasi dan pemantauan pelaksanaan; dan e. peningkatan kapasitas.
Koreksi Anda