Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
LAIN-LAIN
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama dapat dirundingkan secara musyawarah oleh PARA PIHAK.
(2) Hasil musyawarah yang disetujui oleh PARA PIHAK secara tertulis merupakan ketentuan- ketentuan tambahan dan/atau perubahan yang akan dituangkan dalam perjanjian tersendiri dan akan dinamakan "ADDENDUM" yang merupakan bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama.
Koreksi Anda
