Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini mengikat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, berlaku efektif terhitung sejak tanggal ... sampai dengan ... dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK sepakat Perjanjian Kerja Sama dapat berakhir disebabkan:
a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud jangka waktu Perjanjian Kerjasama dan tidak dilakukan perpanjangan;
b. kesepakatan PARA PIHAK untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama;
c. terdapat perjanjian baru yang mengakhiri keberlakuan Perjanjian Kerja Sama;
d. PIHAK KEDUA bubar atau dibubarkan atau dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
e. terjadi keadaan force majeure yang menyebabkan Perjanjian Kerja Sama tidak dapat ditindaklanjuti;
f. terdapat peraturan perundang-undangan yang menjadikan Perjanjian Kerjasama tidak dapat dilaksanakan; dan
g. PIHAK KESATU atau PIHAK KEDUA lalai atau sengaja tidak melaksanakan sebagian atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian Kerja
Sama.
(3) Sehubungan dengan Perjanjian ini PARA PIHAK sepakat untuk tidak memberlakukan Pasal 1266 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata.
Koreksi Anda
