Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PELAKSANAAN 1. PARA PIHAK sepakat kerjasama didasarkan pada itikad baik dan berdasarkan kewenangan hukum PARA PIHAK sesuai dengan kewenangannya. 2. PIHAK KEDUA sesuai batas kewenangannya dengan ini melakukan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup pada PIHAK KESATU atas pemanfaatan Jasa Lingkungan Hidup dari ... (lokasi PJLH). 3. PIHAK KESATU sepakat untuk menerima Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup dari PIHAK KEDUA atas pemanfaatan Jasa Lingkungan Hidup dari ... (lokasi PJLH) oleh PIHAK KEDUA. 4. PIHAK KESATU sepakat untuk memfasilitasi ... (kegiatan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup) yang terdapat di atas lahan milik masyarakat di ... (lokasi PJLH) yang biayanya berasal dari dana Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup PIHAK KEDUA. 5. Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada kesukarelaan dan kesadaran dari PIHAK KEDUA untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan khususnya lingkungan ... (lokasi PJLH). 6. Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup oleh PIHAK KEDUA atas Jasa Lingkungan Hidup yang dimanfaatkannya, didasarkan pada keinginan untuk membayar (willingness to pay) dari PIHAK KEDUA.
Koreksi Anda