Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RUANG LINGKUP 1. PARA PIHAK sepakat Perjanjian Kerja Sama Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup ini didasarkan pada asas kesukarelaan dan kesadaran PIHAK KEDUA dalam memelihara ekosistem (lingkungan), khususnya sistem tata guna lahan dan produksi yang ramah lingkungan dari lahan milik masyarakat di ... (nama lokasi PJLH); 2. PARA PIHAK sepakat Perjanjian Kerja Sama dimaksudkan untuk ...(maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama); 3. PARA PIHAK sepakat ... (ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama) sebagaimana oleh PIHAK KEDUA dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, perijinan yang berlaku, dan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama. 4. PARA PIHAK sepakat Obyek Perjanjian Kerja Sama Pembayaran Jasa Lingkungan ini adalah ... (jenis Jasa Lingkungan Hidup atau Kegiatan Penyelenggaraan PJLH) oleh ... (lokasi PJLH).
Koreksi Anda