Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LAIN-LAIN Bahwa hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diputuskan bersama oleh PARA PIHAK secara musyawarah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan dan dituangkan secara tertulis dalam Addendum Naskah Perjanjian Kerja Sama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Koreksi Anda