Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
PENYELESAIAN SENGKETA Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan melalui ... (isi sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK)
Koreksi Anda
