Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
FORCE MAJEURE (1) PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa force majeure tidak berakibat pada batalnya Perjanjian Kerja Sama ini. (2) Force Majeure meliputi keadaan keadaan: a. bencana alam seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, longsor dan kejadian-kejadian di luar kemampuan manusia; b. huru-hara seperti kerusuhan sosial, perang dan kejadian lain yang ditimbulkan oleh manusia namun berada di luar kemampuan PARA PIHAK untuk mengatasinya; dan c. perubahan kebijakan Pemerintah yang secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi pelaksanaan kerja sama. (4) Dalam hal terjadi force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya force majeure. (5) Dalam hal force majeure terjadi terus menerus melebihi 30 (tiga puluh) hari yang sangat berdampak pada kemampuan salah satu pihak untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini, maka pihak yang terkena dampak force majeure tersebut dapat mengajukan pemutusan Perjanjian Kerja Sama. (6) Dalam hal dilaksanakan pemutusan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), masing-masing pihak tidak dapat menuntut ganti rugi kepada pihak lainnya dengan dalih apapun.
Koreksi Anda