Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
SAKSI-SAKSI (jika diperlukan) Kedua orang saksi yang menyaksikan dan ikut menandatangani Perjanjian Kerja Sama ini adalah:
1. Nama
: ...
Umur
: ...
Pekerjaan : ...
Alamat : ...
Selanjutnya disebut sebagai SAKSI I
2. Nama
: ...
Umur
: ...
Pekerjaan : ...
Alamat : ...
Selanjutnya disebut sebagai SAKSI II
Koreksi Anda
