Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
JANGKA WAKTU
(1) Masa berlaku Perjanjian Kerja Sama ini selama ... , terhitung mulai tanggal ... (isi dengan tanggal, bulan, dan tahun) sampai dengan ... (isi dengan tanggal, bulan, dan tahun).
(2) Apabila salah satu pihak berkeinginan akan memperpanjang Perjanjian Kerja Sama ini, pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Apabila salah satu pihak berkeinginan untuk merubah Perjanjian Kerja Sama ini, pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dilakukan perubahan Perjanjian Kerja Sama ini.
Koreksi Anda
