Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU berkewajiban:
a. membentuk unit Lembaga PJLH dengan fungsi sebagai pengelola teknis;
b. membentuk unit Lembaga PJLH dengan fungsi sebagai pengelola dana;
c. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan PJLH berupa ... (isi dengan jenis kegiatan PJLH dan/atau indikator kinerja jenis Jasa Lingkungan Hidup) selama masa Perjanjian Kerja Sama;
d. mengelola dana PJLH untuk kegiatan PJLH berupa ... (isi dengan jenis kegiatan PJLH dan/atau indikator kinerja jenis Jasa Lingkungan Hidup) selama masa Perjanjian Kerja Sama;
e. dst.
(2) PIHAK KESATU berhak:
a. mendapatkan dana untuk menjalankan kegiatan operasional pendukung penyelenggaraan PJLH selama masa Perjanjian Kerja Sama;
b. dst.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban:
a. mematuhi dan menjalankan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama dengan PIHAK KESATU;
b. menjaga fungsi ekosistem terutama sistem perlindungan ... (isi dengan jenis jasa lingkungan hidup dan/atau jenis kegiatan PJLH) dan hubungan timbal balik dengan pemangku kepentingan lain;
c. saling mengingatkan antar sesama anggota kelompok untuk tidak melakukan hal yang melanggar ketentuan Perjanjian Kerja Sama ... (isi dengan jenis Jasa Lingkungan Hidup dan/atau jenis kegiatan PJLH);
d. memelihara objek pembayaran Jasa Lingkungan Hidup untuk peningkatan kualitas dan kuantitas perlindungan ... (isi dengan jenis Jasa Lingkungan Hidup dan/atau jenis kegiatan PJLH) agar tetap berfungsi dengan baik;
e. membuat Berita Acara kerusakan objek Jasa Lingkungan Hidup, akibat kejadian gangguan alam dan melaporkannya kepada PIHAK KEDUA;
f. membuat laporan kepada pihak penegak hukum, apabila objek Jasa Lingkungan Hidup dirusak secara sengaja oleh siapapun dan menyampaikan bukti laporan tersebut kepada PIHAK KEDUA;
g. memiliki jadwal rutin pertemuan kelompok dan tata administrasi yang baik;
h. standar tata administrasi, mengikuti ketentuan pada Lampiran Petunjuk Teknis Pengelolaan Jasa Lingkungan;
i. menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai penyedia jasa lingkungan selambat-lambatnya ... hari kalender kepada PIHAK KEDUA, apabila di lokasi objek Jasa Lingkungan Hidup akan diubah fungsinya;
j. membuat peta (tata letak) lokasi ... (isi dengan jenis Jasa Lingkungan Hidup dan/atau jenis kegiatan PJLH) yang menginformasikan tata letak dari masing-masing lahan anggota kelompok, masing-masing ... (isi dengan jenis jasa lingkungan hidup dan/atau jenis kegiatan PJLH) yang masuk dalam mekanisme PJLH diberi notasi nomor dan pemberian notasi nomor harus sudah selesai ... bulan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini;
k. dst.
(4) PIHAK KEDUA berhak:
a. mendapatkan pembayaran dari PIHAK KESATU dengan nilai dan periode Perjanjian Kerja Sama sesuai hasil negosiasi;
b. mendapat kesempatan untuk peningkatan kapasitas, kemampuan, keterampilan dan pengembangan usaha dari para pemangku kepentingan yang tergabung dalam Lembaga PJLH;
c. dst.
Koreksi Anda
