Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KRITERIA PARA PIHAK (1) Kriteria Lembaga PJLH sebagai berikut: a. memiliki bukti legalitas berupa ... (isi dengan bentuk legalitas yang dimiliki oleh Lembaga PJLH); b. dst. (2) Kriteria Penyedia sebagai berikut: a. merupakan lahan yang dimiliki/dikuasai/dikelola* oleh ... (isi dengan nama perseorangan/kelompok/badan usaha). b. merupakan pengelola ... (isi dengan jenis Jasa Lingkungan Hidup) di ... (diisi sesuai dengan lokasi Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup); c. menjaga dalam rangka peningkatan kuantitas dan kualitas ... (isi dengan jenis Jasa Lingkungan Hidup dan/atau jenis kegiatan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup). d. memiliki keinginan dan bersedia untuk menjadi Penyedia dan menjalankan sistem serta mekanisme Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. e. dalam hal Penyedia adalah kelompok, maka memiliki legalitas kelembagaan kelompok sesuai peraturan perundang-undangan. f. dst.
Koreksi Anda