Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RUANG LINGKUP (1) PIHAK KESATU menyalurkan dana PJLH atas upaya PIHAK KEDUA dalam menyediakan Jasa Lingkungan Hidup berupa ... (tuliskan jenis Jasa Lingkungan Hidup) di ... (diisi sesuai dengan lokasi Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup), sebesar Rp. ...,- (...) selama masa Perjanjian Kerja Sama. (2) PIHAK KEDUA bersedia melakukan kegiatan PJLH berupa ... (isi dengan jenis kegiatan PJLH dan/atau indikator kinerja jenis Jasa Lingkungan Hidup) selama masa perjanjian kerja sama; (3) dst.
Koreksi Anda