Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
LAIN-LAIN Bahwa hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diputuskan bersama oleh PARA PIHAK secara musyawarah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan dituangkan secara tertulis dalam Addendum Naskah Perjanjian Kerja Sama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Koreksi Anda
