Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
OBJEK PERJANJIAN Objek Perjanjian Kerja Sama ini adalah berupa penyediaan Jasa Lingkungan Hidup ... (isi dengan jenis Jasa Lingkungan Hidup atau kegiatan PJLH) di ... (isi lokasi PJLH) seluas ... ha dengan karakteristik sebagai berikut:
a. ... (isi dengan deskripsi jenis Jasa Lingkungan Hidup atau kegiatan PJLH);
b. dst.
Koreksi Anda
