Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU berkewajiban:
a. melakukan kegiatan PJLH berdasarkan petunjuk teknis penyelenggaraan PJLH ...
b. dst.
(2) PIHAK KESATU berhak:
a. menerima ...
b. dst.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban:
a. menyediakan dana sebesar ... untuk ...
b. memberikan kewenangan kepada PIHAK KESATU untuk ...
(4) PIHAK KEDUA berhak:
a. menerima ...
b. dst.
Koreksi Anda
