Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK (1) PIHAK KESATU berkewajiban: a. melakukan kegiatan PJLH berdasarkan petunjuk teknis penyelenggaraan PJLH ... b. dst. (2) PIHAK KESATU berhak: a. menerima ... b. dst. (3) PIHAK KEDUA berkewajiban: a. menyediakan dana sebesar ... untuk ... b. memberikan kewenangan kepada PIHAK KESATU untuk ... (4) PIHAK KEDUA berhak: a. menerima ... b. dst.
Koreksi Anda