Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
RUANG LINGKUP Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
(1) PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK KEDUA menyediakan dana sebesar ... (tunai) dan/atau ... (non tunai).
(2) PIHAK KESATU akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman, dan ...
Koreksi Anda
