Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RUANG LINGKUP Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi: (1) PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK KEDUA menyediakan dana sebesar ... (tunai) dan/atau ... (non tunai). (2) PIHAK KESATU akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman, dan ...
Koreksi Anda