Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka menilai penyelenggaraan sistem PJLH sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. mengukur keberhasilan; b. meningkatkan efektifitas; c. mengukur dampak; dan d. melakukan perbaikan ke depan. (3) Hasil evaluasi memuat rekomendasi: a. pengembangan penyelenggaraan sistem PJLH; atau b. pembinaan penyelenggaraan PJLH. (4) Pengembangan penyelenggaraan sistem PJLH atau pembinaan penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya. (5) Pengembangan penyelenggaraan sistem PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. memperluas cakupan penyelenggaraan PJLH; b. pengembangan jejaring kerja sama dengan berbagai pihak; c. pengembangan inovasi pendanaan alternatif; d. peningkatan kapasitas kelembagaan dalam penyelenggaraan PJLH; dan e. integrasi penyelenggaraan PJLH dengan program atau kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (6) Pembinaan penyelenggaran PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. peningkatan kapasitas kelembagaan dalam penyelenggaraan PJLH; dan b. penguatan kompetensi Fasilitator dan Lembaga PJLH. (7) Evaluasi terhadap penyelenggaraan PJLH dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sesuai dengan keperluan penyelenggaraan sistem PJLH. (8) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda