Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka mengetahui penyelenggaraan sistem PJLH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertujuan untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup serta konservasi sumber daya alam. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun. (3) Pemerintah melakukan monitoring yang memuat informasi terdiri atas: a. kesesuaian penyelenggaraan sistem PJLH terhadap pedoman teknis. b. PERATURAN PEMERINTAH daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang mengatur tentang penyelenggaraan PJLH di daerah; c. para pihak penyelenggara sistem PJLH; d. jenis Jasa Lingkungan Hidup yang dibayar pada penyelenggaraan sistem PJLH; e. luas lokasi penyelenggaraan sistem PJLH; f. nilai dan sumber dana yang dibayarkan dalam penyelenggaraan sistem PJLH; g. permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan sistem PJLH di daerah; dan h. dampak penyelenggaraan sistem PJLH terhadap masyarakat dan lingkungan hidup. (4) Pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai wilayah penyelenggaraan PJLH melakukan monitoring yang memuat informasi terdiri atas: a. kesesuaian penyelenggaraan PJLH terhadap petunjuk teknis yang telah difasilitasi; b. jenis Jasa Lingkungan Hidup yang dibayar pada penyelenggaraan PJLH; c. luas lokasi pelaksanaan sistem PJLH; d. perubahan kinerja jenis Jasa Lingkungan Hidup berdasarkan kondisi awal pada penyelenggaraan sistem PJLH; e. para pihak dalam penyelenggaraan PJLH; f. nilai yang dibayarkan dalam penyelenggaraan PJLH; g. program daerah yang telah didayagunakan dalam penyelenggaraan PJLH; h. data dan informasi penyelenggaraan PJLH dalam sistem informasi lingkungan hidup yang dikembangkan oleh para pihak; i. permasalahan yang terjadi terhadap para pihak dalam penyelenggaraan PJLH; dan j. dampak penyelenggaraan PJLH terhadap para pihak dan lingkungan hidup.
Koreksi Anda