Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka mengetahui penyelenggaraan sistem PJLH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertujuan untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup serta konservasi sumber daya alam.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala dan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(3) Pemerintah melakukan monitoring yang memuat informasi terdiri atas:
a. kesesuaian penyelenggaraan sistem PJLH terhadap pedoman teknis.
b. PERATURAN PEMERINTAH daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang mengatur tentang penyelenggaraan PJLH di daerah;
c. para pihak penyelenggara sistem PJLH;
d. jenis Jasa Lingkungan Hidup yang dibayar pada penyelenggaraan sistem PJLH;
e. luas lokasi penyelenggaraan sistem PJLH;
f. nilai dan sumber dana yang dibayarkan dalam penyelenggaraan sistem PJLH;
g. permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan sistem PJLH di daerah; dan
h. dampak penyelenggaraan sistem PJLH terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.
(4) Pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai wilayah penyelenggaraan PJLH melakukan monitoring yang memuat informasi terdiri atas:
a. kesesuaian penyelenggaraan PJLH terhadap petunjuk teknis yang telah difasilitasi;
b. jenis Jasa Lingkungan Hidup yang dibayar pada penyelenggaraan PJLH;
c. luas lokasi pelaksanaan sistem PJLH;
d. perubahan kinerja jenis Jasa Lingkungan Hidup berdasarkan kondisi awal pada penyelenggaraan sistem PJLH;
e. para pihak dalam penyelenggaraan PJLH;
f. nilai yang dibayarkan dalam penyelenggaraan PJLH;
g. program daerah yang telah didayagunakan dalam penyelenggaraan PJLH;
h. data dan informasi penyelenggaraan PJLH dalam sistem informasi lingkungan hidup yang dikembangkan oleh para pihak;
i. permasalahan yang terjadi terhadap para pihak dalam penyelenggaraan PJLH; dan
j. dampak penyelenggaraan PJLH terhadap para pihak dan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
