Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi sistem PJLH dilaksanakan melalui: a. monitoring; b. evaluasi; dan c. pelaporan. (2) Monitoring dan evaluasi sistem PJLH dilaksanakan oleh: a. Pemerintah; b. pemerintah daerah provinsi; dan c. pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda