Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sistem PJLH digunakan untuk: a. mendorong masyarakat melaksanakan upaya konservasi sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan b. mendukung kinerja pelaksanaan kompensasi/imbal Jasa Lingkungan Hidup antar daerah yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengembangan sistem PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan penyelenggaraan; b. fasilitasi pengembangan kelembagaan; dan c. fasilitasi resolusi konflik.
Koreksi Anda