Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat dari ekosistem dan lingkungan hidup bagi manusia dan keberlangsungan kehidupan yang diantaranya mencakup penyediaan sumber daya alam, pengaturan alam dan lingkungan hidup, penyokong proses alam, dan pelestarian nilai budaya. 2. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup adalah setiap orang, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah yang menjaga dan/atau mengelola lingkungan hidup untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas Jasa Lingkungan Hidup. 3. Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup adalah setiap orang, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah yang menggunakan Jasa Lingkungan Hidup. 4. Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat PJLH adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antar orang atau kelompok masyarakat sebagai Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup. 5. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH adalah setiap orang yang menjaga dan/atau mengelola lingkungan hidup untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas Jasa Lingkungan Hidup. 6. Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH adalah setiap orang yang menggunakan Jasa Lingkungan Hidup. 7. Perjanjian Kerja Sama Jasa Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Perjanjian Kerja Sama adalah suatu perikatan secara tertulis antara Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dengan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH yang digunakan sebagai acuan bagi masing- masing pihak untuk melaksanakan PJLH berdasarkan hasil kesepakatan. 8. Fasilitator Jasa Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Fasilitator adalah pihak yang menyediakan fasilitas secara sendiri atau bersama-sama untuk membantu dan/atau mendampingi, memberi pengetahuan, dan memberi saran kepada Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan/atau Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dalam penyelenggaraan PJLH. 9. Lembaga PJLH adalah wadah para pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pengembangan sistem PJLH. 10. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 11. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. 12. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 14. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. 15. Deputi adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang instrumen ekonomi lingkungan hidup.
Koreksi Anda