Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) APIP melaksanakan pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terhadap pemenuhan penyelesaian tindak lanjut berdasarkan rekomendasi dan/atau saran perbaikan hasil Pengawasan Intern. (2) Apabila Klien Pengawasan tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi dan/atau saran perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektur Utama dapat melakukan audit dengan tujuan tertentu.
Koreksi Anda