Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pengkomunikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dituangkan dalam bentuk laporan Pengawasan Intern.
(2) Laporan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh tim Pengawasan.
(3) Laporan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat temuan dan rekomendasi dan/atau saran perbaikan yang telah disepakati antara tim Pengawasan dan Klien Pengawasan.
(4) Dalam hal terdapat perubahan pada rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim Pengawasan harus menyampaikan perubahan rekomendasi secara tertulis kepada Klien Pengawasan.
(5) Perubahan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis oleh Klien Pengawasan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya penyampaian perubahan rekomendasi.
Koreksi Anda
