Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 dilakukan berdasarkan petunjuk teknis kegiatan Pengawasan Intern yang ditetapkan oleh Inspektur Utama.
Koreksi Anda
