Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a berupa pemberian nasehat atau perbantuan secara independen dan obyektif yang dilakukan pada setiap tahapan kegiatan atau tahapan kegiatan terpilih yang dilakukan oleh Klien Pengawasan.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b berupa aktivitas penyebarluasan substansi kebijakan dan/atau prosedur untuk meningkatkan pemahaman Klien Pengawasan.
(3) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf c berupa kegiatan pelatihan dan pengembangan pengetahuan serta kemampuan yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi oleh Klien Pengawasan.
Koreksi Anda
