Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) huruf d dilakukan terhadap:
a. tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP;
b. realisasi penyerapan anggaran;
c. persidangan perkara pidana dan/atau perdata;
d. implementasi kode etik profesi Auditor dan aturan perilaku organisasi;
e. pelaksanaan kebijakan; dan
f. kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
