Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf d dilakukan terhadap: a. tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP; b. realisasi penyerapan anggaran; c. persidangan perkara pidana dan/atau perdata; d. implementasi kode etik profesi Auditor dan aturan perilaku organisasi; e. pelaksanaan kebijakan; dan f. kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda