Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap: a. rencana strategis; b. laporan keuangan; c. rencana kerja dan anggaran; d. rencana kebutuhan barang milik negara; e. pengadaan barang dan jasa; f. sistem pengendalian intern pemerintah; g. rencana pengendalian intern atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintah; h. penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan i. kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda