Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Audit kinerja; dan
b. Audit dengan tujuan tertentu.
(2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi Klien Pengawasan.
(3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Audit investigatif;
b. Audit tematik; dan
c. Audit tujuan tertentu lainnya.
(4) Audit tujuan tertentu lainnya sebagaimana pada ayat
(3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan perintah Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
